Makalah Pasar Modal Syariah

04:55
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Semakin berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai cara, salah satunya adlah dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset.
Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pasar modal syari’ah ?
2.      Apa fungsi dan karakteristik pasar modal syari’ah ?
3.      Bagaimana struktur pasar modal di indonesia ?
4.      Bagaimana instrumen Pasar Modal syari’ah ?
5.      Bagaimana Proses Penawaran Umum ?
6.      Apa mekanisme Berinvestasi Di Pasar Modal ?
7.      Apa risiko berinvestasi di Pasar Modal ?
8.      Jelaskan perbedaan antara Pasar Modal Syariah dengan Konvensional ?



C.     Tujuan
1.      Mengetahui pengertian pasar modal syari’ah
2.      Mengetahui fungsi dan karakteristik pasar modal syari’ah
3.      Mengetahui struktur pasar modal di indonesia 
4.      Mengetahui instrumen Pasar Modal
5.      Mengetahui Proses Penawaran Umum
6.      Mengetahui mekanisme Berinvestasi Di Pasar Modal
7.      Mengetahui risiko berinvestasi di Pasar Modal
8.      Mengetahui perbedaan antara Pasar Modal Syariah dengan Konvensional

 

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian pasar modal
Pasar modal menurut undang undang no. 8 tahun 1995 tentang pasar modal pasal 1 ayat 12 adalah kegiatan yang berangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan yang di maksud dengan efek pada pasal 1 ayat 5 adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga keomersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Pasar modal di kenal juga dengan nama bursa efek. Bursa efek menurut pasal 1 ayat 4 UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Menurut beberapa ahli yang dimaksud dengan pasar modal adalah:
1.      Tjipto darmadji, dkk adalah pasar untuk beberapa instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri.
2.      Y. Sri Susilo, dkk pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang kongkrit.
Jadi pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli dalam rangka memperoleh modal penjualnya adalah emiten atau perusahaan yang membutuhkan modal, sedangkan yang menjadi pembeli adalah investor.
Sedangkan pasar modal syariah secara sederhana merupakan pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi yang terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti riba.
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten dan jenis efek yang diperdagangkan dudah sesuai dengan prinsip syariah. Efek syariah adalah sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya sudah sesuai dengan prinsip syariah. Yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah prinsip yang di dasarkan oleh syariah islam yang penetapannya melalui fatwa DSN MUI.

B.     Fungsi dan karakteristik pasar modal
Pasar modal memiliki dua fungsi yakni berupa fungsi ekonomi dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan yakni pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikann kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi. Pada fungsi keuangan, pasar modal berperan sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja, dan lain-lain. Sedangkan pada fungsi yang kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapt menempatkan dana yang dimiliknya sesuai dengan karaktristik keuntungan dan resiko masing-masing instrumen.
Pasar modal juga mampu menjadi tolak ukur kemajuan perekonomian suatu negara. Pasar modal memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan membeerikan kesempatan bagi perusahaan untuk dapat  memanfaatkan dana langsung dari masyrakat tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasional perusahaan.
v  Ada beberapa manfaat pasar modal, yaitu:
1.      Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan  alokasi sumber dana secara optimal.
2.      Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan  upaya diversifikasi.
3.      Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara.
4.      Penyebaran pemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
5.      Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim usaha yang sehat.
6.      Menciptakan lapangan kerja/ profesi yang menarik.
7.      Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prosfek.
8.      Alternatif  investasi yang memberikan potensi keuntungan  dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, liquiditas,dan diversifikasi investasi.
9.      Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses  kontrol sosial.
v  Ada beberapa fungsi pasar modal, yaitu:
1.      Memungkinkan bagi masyarakat berfartisipasi dalam kegaitan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
2.      Memungkinkan para pemengang saham menjual sahamnya guna mendapatkan liquiditas.
3.      Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangan lini produksinya.
4.      Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari pluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
5.      Memuungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaiana tercermin pada hargga  saham.
Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah, menurut Mokhtar Muhammad Metwally  adalah sebagai berikut :
a.       Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
b.      Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
c.       Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
d.      Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap  perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
e.       Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
f.       Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
g.      Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
h.      Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
i.        Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST[1].

C.    Struktur pasar modal di indonesia 
1.      Pengelola pasar modal
a.       Bapepam LK
Berdasarkan keputusan Mentri Keuangan RI No KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 desember 2005.Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (bapepam) dan direktorat jendral lembaga keuangan departemen keuangan. Bapepam-LK berada di bawah departemen RI yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang lembaga keuangan. Tujuan bapepa-LK adalah mewujutka terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta mlindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Teratur: menjamin bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing-masing danmelaksanakannya secara konsisten. Wajar: seluruh pelaku pasar modal melakukan kegiatannya dengan memerhatikan standar dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. Efisien:  kegiatan pasar modal dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah.
b.      Bursa efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelengarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. 
Bursa efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. Yang dapat menjadi pemegang saham bursa efek adalah perusahaan efek yang telah mperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek. Bursa efek yang ada di indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta  (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang oktober tahun 2007 di marger menjadi bursa eek indonesia (BEI). Kewajiban dan tanggung jawab bursa efek antara lain:
c.       Lembaga Kliring Dan Penjaminan
Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelengarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Lemabaga kliring dan penjaminan didirikann dengan tujuan menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar, dan efisien. Yang dapat menjadi pemegang saham lembaga kliring dan penjaminan adalah bursa efek, perusahaan efek, biri administrasi efek,bank kustodian, atau pihak lain atas persetujuan bapepam.
d.      Lembaga penyimpan dan penyelesaian.
Lembaga penyimapanan dan penyelesaian di pasar modal indonesia di laksanakan oleh PT KSEI (PT kustodian sentral efek indonesia) PT kustodian sentral efek indonesia (PT KSEI)  adalah lembaga dalam lingkungan pasar modal indonesia yang menjalankan fungsi sebagai lembaga penyimapanan dan penyelesaian (LPP) sesuai ketentuan undang-undang no 8 tahun 1995 tentang pasar modal (UUPM) fungsi LPP adalah menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.
e.       Penyelenggaraan perdagangan surat utang negara di luar bursa efek.
Penyelenggaraan perdagangan surat utang negara di luar bursa efek adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari bapepam untuk menyelenggarakan perdagangan surat utang negara di luar bursa efek.
2.      Para pelaku pasar modal.
a.       Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa di sebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrumen pasar modal apakah bersipat kepemilikan atau utang. Jika bersipat kepemilikan, maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrumen utang, maka yang dipilih adalah obligasi.
b.      Investor.
Pemodal yangg akan membeli atau menamkan modalnya di perusahan yang melakukan emisi disebut investor. Adapun tujuan utama para investor dalam  pasar modal antara lain:
1)      Memperoleh deviden, yaitu keuntungan yang  diperoleh investor yang dibayar oleh emiten
2)      Kepemilikan perusahan, semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar penguasaan atsa suatu perusahaan.
3)      Berdagang, yaitu investor akan menjual kembali pada saat harga tinggi.
c.       Perusahaan pengelola dana (investment company)
Perusahan pengelola dana merupakan perushaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor. perusahan pengelola dana mempunyai dua unit, yaitu: pengelola dana (fund management) dan penyimapan dana (kustodian). Pengelola dana memutuskan efek nama yang harus diijual danefek nama yang harus dibeli kemudaian yang melaksanakan penjualan atau pembelian adalah kustodian. Kustodian juga melakukan penagihan keuntungan kepada emiten.
d.      Reksa dana
Reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan  dalam portofolio efek untuk manajer investasi.
Reksa dana syariah merupakan lembaga intermediasi yang membantu surflus unit melakukan penempatan dana untuk dinvestasikan. Salah satu tujuan dari reksa dana  syariah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memmperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggung jawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsif-prinsif syariah.
3.      Lembaga penunjang pasar modal
a.       Lembaga penunjang pasar perdana
v  Lembaga penunjang untuk emisi saham:
1)      Penjamin emisi efek (underwriter), yaitu pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanfa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2)      Akuntan publik yang disahkan oleh BPKP, bertugas antara lain melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya, memeriksa pembukuan, apakah sudah sesuai dengan prinsif akuntansi indonesia dan ketentuan bapepam serta memberi petunjuk pelaksanaan cara cara pembukuan yang baik.
3)      Konsultan hukum, bertugas meneliti aspek aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) tentang keadaan dan keabsahan  untuk emiten.
4)      Notaris bertugas, antara lain:
a)      Membuat berita acara rapat umum pemegang saham (RUPS)
b)      Menyusun setiap keputusan dalam RUPS
c)      Meneliti keabsahan yang berkaitan dengan penyelenggaran RUPS.
d)     Membentuk konsep atas perubahan anggaran dasar.
e)      Menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
5)      Agen penjual yang umumnya adalah perusahaan efek, bertugas antara lain:
a)      Melayani investor yang  akan memesan saham
b)      Melaksanakan pengembalian  uang pesanan (refund) kepada investor
c)      Menyerahkan sertifikasi efek kepada pemesan (investor)
6)      Perusahan penilai yang diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya.
v  Lembaga penunjang untuk emisi obligasi:
1.      Wali amanat (trustee) merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang dan memili tugas antara lain:
a)      Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
b)      Melakukan penilaian terhadap  sebagai atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
c)      Memberikan nasehat yang diperhitungkan oleh emiten.

2.      Penanggung (guarantor)
Yang bertanggung jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi bersserta imbalanya( bunga bagi konvensional) dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya.
3.      Agen pembayaran (paying agent).
Yang bertugas membayar imbalanya (bunga bagi konvensional) obligasi yang biasanya dilakukan setiap 2 kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi ajtuh tempo.
 

b.      Lembaga penunjang pasar sekunder.
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan jasa jasa dalam melaksanakan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang ini terdiri atas:
1.      Perusahan efek (Securities company) perusahaan pialang
Yang dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi, maupun penasehat investasi.
2.      Pedagang efek (dealer), berfungsi untuk menciptakan pasar bagi effek tertentu dan menjaga keseimbangan harga seerta memelihara liquiditas efek dengan cara meembeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder, disamping juga mmelakukan jual beli efek untuk diri sendir.
3.      Perantara pedagang efek yang lebih dikenal dengan istilah broker atau perantara yang bertugas sebagai perantara antara penjual dan pembeli dalam bursa efek.
4.      Biro administrasi efek, yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa jasa dalam rangka memperlancar administrasinya antara lain membantu emiten dalamm rangka emisi, dsb.

D.    Instrumen Pasar Modal
1.      Saham syariah
Saham merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan atas modal pada suatu perusahaan terbatas. Dengan demikian si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimiliki dalam suatu perusahaan maka semakin  besar kekuasaannya di perusahaan tersebut. Sedangkan Saham Syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan denga prinsip syariah.
Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan sebutan deviden. Pembagian deviden ditetapkan pada penutupan laporan keuangan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ditentukan berapa deviden yang dibagi dan laba ditahan.
2.    Obligasi Syariah (sukuk)
Obligasi atau bonds secara konvensional adalah merupakan bukti utang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Disini obloigasi merupakan instrumen utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal.
Sedangkan obligasi syariah (sukuk)  adalah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi pada bagi hasil/ margin/ fee,serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Ditinjau dari segi jenis akadnya, obligasi syariah terbagi pada obligasi syariah mudharabah, ijarah, musyarakah, Murabahah, Salam, Istisnha’. Di samping itu, ada juga obligasi syariah mudharabah konversi. Sedangkan ditinjau dari institusi yang menerbitkan obligasi syariah, maka obligasi syariah terbagi dua yaitu, obligasi korporasi (perusahaan) dan obligasi negara (SBSN).

a.     Sukuk korporasi
Merupakan jenis obligasi syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memenuhi prinsip syariah. Ada beberapa pihak yang terlibat dalam sukuk korporasi yaitu;
1)   Obligator, adalah emiten yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh tempo.
2)   Wali amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan investor
3)   Investor, yaitu pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing
b.    Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Adalah surat berhaarga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Pihak-pihak yang terlibat dalam SBSN adalah;
1)   Obligor, adalah  pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh tempo.
2)   Special Purpose Vehicle (SPV) adalah badan hukum yang didirikan khusus untuk menerbitkan sukuk  dengan fungsi;
a)      Sebagai penerbit sukuk
b)      Menjadi counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan aset
c)      Bertindak sebagai wali amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan investor.
3)   Investor, adalah pemegang sukuk  yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing.
3.    Reksa Dana Syariah
Adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahih al-mal/rabb al-mal) dengan manager investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahih al-mal  dengan pengguna investasi.
Disamping investasi secara mandiri atau secara langsung, Investor juga dapat meminta pihak lain yang dipercaya dan dipandang lebih memiliki kemampuan untuk mengelola investasi. Sehingga timbul kebutuhan akan manager investasi yang memahami investasi secara syariah dan kebutuhan akan reksa dana syariah. Manager investasi, dengan akad wakalah, akan menjadi wakil dari investor untuk kepentingandan atas nama investor. Sedangkan reksadana syariah akan bertindak dalam akad Mudharabah sebagai mudharib yang mengelola dana/harta milik bersama dari para pemilik harta. Sebagai bukti penyertaan pemilik dana akan mendapat unit penyertaan dari reksa dana syariah. Tetapi reksa dana syariah sebenarnya tidak bertindak sebagai mudharib murni karena reksa dana syariah akan menempatkan kembali dana kedalam kegiatan emiten melalui efek syariah. Dalam hal ini, reksa dana syariah berperan sebagai mudharib dan emiten berperan sebagai mudharib, oleh karena itu, hubungan ini disebut sebagi ikatan Mudharabah bertingkat.
4.    Efek Beragun Aset (EBA) Syariah
Adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang tiimbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan. Efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta keuangan aset keuangan setara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Ketentuan- ketentuan melakukan penawaaran umum EBA  syariah, yaitu;
1)   Mengikuti ketentuan umum pengajuan pernyataan pendaftaran, peratuaran [pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bearagun aset (Aset Backed Securities) serta ketentuan tantang penawaran umum yang terkait lainnya.
2)   Mencantumkan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) syariah dan informasi tambahan dalam prospektus hal-hal sebagai berikut;
a)      Berapa aset yang menjadi portofolio EBA Syariah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal
b)      Wakil manajer investasi yang melaksanakan pengelolaan KIK-EBA Syariah dan penanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan kustodian pada Bank Kustodian mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal
c)      Kata “Syariah” pada nama EBA yang diterbitkan
d)     Mekanisme pembersihan portofolio dan dana EBA Syariah dari unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal
e)      Bahwa pengelolaan dana EBA Syariah dilarang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal
f)       Akad syariah dan skema transaksi syariah yang digunakan dalam penerbitan efek
g)      Ringkasan akad syariah yang dilakukan oleh para pihak-pihak
h)      Besarnya nisbah pembayaran bagi hasil, margin, atau fee,
i)        Rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayarannya bagi hasil, margin, atau fee.
5.    Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Right Issue)
Fatwa DSN-MUI Nomor;65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ( HMETD ) memastikan bahwa kehalalan investasi di pasar modal tidak hanya berhenti pada instrumen efek yang bernama saham saja, tetapi juga paa produk derivatifnya. Produk turunan saham (derivatif) yang dinilai sesuai dengan kriteria DSN adalah produk rights ( HMETD ). Produk yang bersifat hak dan melekat dengan produk induknya itu menjadi produk investasi yang sudah memenuhi kriteria DSN. Mekanisme HMETD ini dipandang lebih menguntungkan dibandingkan harus meminjam ke bank kaarena dana yang diperoleh lebih murah, tak ada biaya tambahan, provisi, dan masalah administrasibank lainnya, karena dana dipasok oleh pemegang sahamnya sendiri.
Contoh emiten mengeluarkan saham baru lewat mekanisme rights issue ( HMETD ) atau disebut juga second offering untuk mengembangkan usahanya. Setiap pemilik satus saham lama berhak mendapat dua saham baru dengan exercise price Rp 950,00. Hak untuk membeli saham baru ini dinamakan rights.
Jika pemegang saham lama tidak mau membeli tambahan saham baru tadi, dia bisa menjual sebagian atau semua rights  yang dia miliki di pasar pada periode diperdagangkan. Jika memang mau menambah kepemilikannya, maka dia bisa mendapatkan saham baru pada harga Rp 950,00. Rights sebelum jatuh tempo bisa diperdagangkan. Dan hasil penjualannya rights tersebut merupakan keuntungan bagi investor yang memilikinya.

 

6.    Warran Syariah
Fatwa DSN-MUI Nomor;66/DSN-MUI/III/2008 tentang Warran Syariah pada tanggal 6 maret 2008 memastikan bahwa kehalalan investasi di pasar modal tidak hanya berhenti pada instrumen efek yang bernama saham saja, tetapi juga pada produk derivatifnya. Produk turunan saham (derivatif) yang dinilai sesuai dengan kriteria DSN adalah juga warran. Berdasarkan fatwa ppengalihan saham dengan imbalan (warran), seseorang pemegang saham diperbolehkan untuk mengalihkan kepemilikaan sahamnya kepada orang lain dengan mendpatkan imbalan.
Mekanisme warran bersifat opsional dimana warran merupakan hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan dengan waktu yang telah ditetapkan pula.  Warran sebelum jatuh tempo bisa diperdagangkan, dan hasil penjualannya warran tersebut merupakan keuntungan bagi investor yang memilikinya.

E.     Proses Penawaran Umum ( Go Public/ Initial Public Offering ) di BEI
Penawaran umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang diatur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut sebagai go public. Go public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan umum, perusahaan emiten akan mendapatkan banyak keuntungan. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya penawaran umum adalah
             1.   Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus tanpa melalui termin-termin.
             2.   Proses untuk melakukan go public relatif mudah sehingga biaya untuk go public juga menjadi relatif murah.
             3.   Perusahaan dituntut untuk lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
             4.   Memberikan kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu saja juga menuntut keaktifan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan aktivitas di pasar modal.
             5.   Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat. Go public dapat menjadi media promosi yang sangat efisien dan efektif. Selain itu, keuntungan ganda dapat diperoleh oleh perusahaan karena penyertaan karena penyertaan masyarakat biasanya tidak akan memengaruhi kebijakan manajemen.
v  Penawaran umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut
            1.     Periode pasar perdana, yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk.
            2.     Penjatahan saham, yaitu pengalokasian efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia.
            3.     Pencatatan efek bursa, yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.

F.     Mekanisme Berinvestasi Di Pasar Modal
Bagi perusahaan yang mencari dasa segar, pasar modal menyediakan dana segar melalui mekanisme go public dengan menerbitkan saham dan mendapatkan dana dari penjualan saham. Perusahaan dapat juga menerbitkan obligasi kepada masyarakat luas dan membayar imbalan yang lebih rendah daripada imbalan yang harus dibayarkan melalui pinjaman perbankan.
Penilaian suatu efek sangat dipengaruhi oleh kondisi kinerja keuangan perusahaan penerbitnya. Dalam melakukan analisis memilih efek ada beberapa teknik yang dapat dilakukan. Untuk memilih saham dilakukan dua pendekatan, yaitu pendekatan fundamental dan teknikal. Pendekatan fundamental merupakan faktor-faktor yang dapat memengaruhi harga saham, antara lain penjualan, pertumbuhan penjualan, kebijakan dividen, RUPS, manajemen, dan lain sebagainya. Sedangkan analisis teknikal adalah analisis saham yang dilakukan dengan memprediksi harga saham di masa depan dengan melihat perkembangan harga saham dari waktu ke waktu baik dilakukan secara manual maupun lewat bantuan program komputer. Kedua teknis analisis ini akan memengaruhi investor membeli atau menjual efek yang mereka miliki.
Bagi para investor, berinvestasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, investasi di pasar modal seharusnya tidak berkisar pada prediksi naik turunnya harga saham dalam jangka pendek. Oleh karenanya berinvestasi di pasar modal syariah harus dilakukan pada instrumen dari perusahaan yang solid,serta didukung oleh manajemen yang baik dan perencanaan bisnis yang jitu. Para investor harus berorientasi jangka panjang dan tidak terpengaruh oleh pasar yang menyebabkan panic selling (menjual karena panik disebabkan harga saham yang melonjak tajam atau merosot drastis). Para investor melakukan penjualan saham karena mengetahui ada sesuatu yang memengaruhi kinerja perusahaan yang menyebabkan kinerja perusahaan menurun seperti pergantian manajemen yang tidak baik, produksi yang dikeluarkan gagal, tidak mampu bersaing, dan lain sebagainya.Bagi para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu
1.    Transaksi di Pasar Perdana
Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospektus yang memberikan informasi dari catatan keuangan historis sampai proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan. Umumnya dilihat apakah proyeksi pertumbuhan perusahaan tersebut melampaui rata-rata pertumbuhan industri sejenis. Di samping itu, bonafiditas lembaga dan profesi yang menunjang penerbitan efek juga diperhatikan seperti penjamin emisi (underwriter), wali amanat, agen penjual, penanggung (guarantor), akuntan publik, perusahaan penilai (appraisal), konsultan hukum, dan notaris. Bagi para investor muslim, tentu lebih didorong untuk memilih emiten yang telah terdaftar dalam listing JII sebagai instrumen keuangan syariah.

 

2.      Transaksi di Pasar Sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perorangan atau badan hukum. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui Perantara Perdagangan efek dan pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.

G.    Risiko Berinvestasi Di Pasar Modal
Risiko investasi di pasar modal pada prinsipnya semata-mata berkaitan dengan kemungkinan terjadinya fluktuasi harga (price volatility). Risiko-risiko yang mungkin dapat dihadapi investor tersebut antara lain, sebagai berikut:
1.      Risiko daya beli (purchasing power risk)
Investor mencari atau memilih jenis investasi yang memberikan keuntungan yang jumlahnya sekurang-kurangnya sama dengan investasi yang dilakukan sebelumnya. Di samping itu, investor mengharapkan memperoleh pendapatan atau capital gain dalam waktu yang tidak lama. Akan tetapi, apabila investasi tersebut memerlukan waktu 10 tahun untuk mencapai 60% keuntungan sementara tingkat inflasi selama jangka waktu tersebut telah naik melebihi 100%, maka investor jelas akan menerima keuntungan yang daya belinya jauh lebih kecil dibandingkan dengan keuntungan yang dapat diperoleh semula. Oleh karena itu, risiko daya beli ini berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
2.      Risiko bisnis (business risk)
Risiko bisnis adalah suatu risiko menurunnya kemampuan memperoleh laba yang pada gilirannya akan mengurangi pula kemampuan perusahaan (emiten) membayar imbalan (bunga dalam konvensional) atau dividen.
3.      Risiko tingkat bunga (interest rate risk)
Di tengah-tengah sistem keuangan global yang masih dikelilingi oleh sistem bunga saat ini, naiknya tingkat bunga biasanya akan menekan harga jenis surat-surat berharga yang berpendapatan tetap termasuk harga-harga saham. Biasanya, kenaikan tingkat bunga berjalan tidak searah dengan harga-harga instrumen pasar modal. Risiko naiknya tingkat bunga misalnya jelas akan menurunkan harga-harga di pasar modal. Oleh karena itu, investor di pasar modal syariah harus memposisikan dirinya sebagai rekan bagi perusahaan yang siap berbagi laba dan rugi.
4.      Risiko pasar (market risk)
Apabila pasar bergairah (buillish) umumnya hampir semua harga saham di bursa efek mengalami kenaikan. Sebaliknya apabila pasar lesu (bearish), saham-saham akan ikut pula mengalami penurunan. Perubahan psikologi pasar dapat menyebabkan harga-harga surat berharga anjlok terlepas dari adanya perubahan fundamental atas kemampuan perolehan laba perusahaan.
5.      Risiko likuiditas (liquidity risk)
Risiko ini berkaitan dengan kemampuan suatu surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan dengan tanpa mengalami kerugian yang berarti.

H.    Strategi Pengembangan Pasar Modal Syariah
Dalam rangka mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang memiliki motif investasi yang didasari prinsip syariah dan dilandasi akan keyakinan potensi berkembangnya pasar modal syariah yang akan menjadi salah satu pilar penunjang industri pasar modal Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) – Departemen Keuangan Republik Indonesia (RI) telah menyusun Master Plan Pasar Modal Indonesia (2005-2009). Di dalamnya terdapat dua strategi utama pengembangan pasar modal berbasis syariah, yaitu:
             1.     Penyusunan kerangka hukum yang dapat memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah dan mendorong pengembangannya;
             2.     Mendorong pengembangan serta penciptaan produk-produk pasar modal berbasis syariah. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Danareksa Investment Management (DIM) pada tahun 2000 telah meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang terdiri dari 30 saham yang sesuai dengan prinsip syariah.
Selanjutnya dua strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam-LK dalam implementasi strategi yaitu:
a.       Mengatur penerapan prinsip syariah.
b.      Menyusun standar akuntansi.
c.       Melakukan sosialisasi penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam rangka peningkatan pengetahuan dan pemahaman pelaku pasar.
d.      Mengembangkan produk pasar modal berbasis syariah yang telah ada.
e.       Menciptakan produk pasar modal berbasis syariah yang baru.
f.       Melakukan kerja sama pengkajian pengambangan produk pasar modal berbasis syariah antara regulator, DSN-MUI, dan pelaku pasar.

I.       Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Pasar Modal Konvensional
1.      Indeks Saham
Garis Pemisah antara indeks Islam dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks Islam dikeluarkan oleh institusi yang bernaung dala pasar modal konvensional maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria syariah, sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola Instrumen.
2.      Dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah, reksadana syariah, dan lain-lain. Sedangkan pada pasar modal konvensional selain saham, obligasi, dan instrumen turunannya (derivatif) opsi, right, waran, reksadana dan lain-lain.
3.      Mekanisme Transaksi
Pasar modal syariah seharusnya tidak boleh ada transaksi yang berlandaskan spekulasi. Sedangkan pasar modal konvensional yang meletakkan spekulasi saham sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan. Meskipun begitu, dalam kasus-kasus tertentu, seperti insider trading dan manipulasi pasar dengan membuat laporan  keuangan palsu dilarang dalam pasar modal konvensional.
Dalam berinvestasi Warren Buffet mengatakan “perusahaan berfundamental baik senantiasa pantas dibeli dan dimiliki sahamnya”, “belilah bisnisnya, bukan sahamnya”. Maka dari itu, Sofyan Syafri Harahap mengatakan bahwa Pasar Modal Islami sama dengan pasar modal biasa. Namun dalam pasar ini surat berharga atau saham yang diperdagangkan harus sesuai dengan syariah Islam dan perusahaan yang memperdagangkan sahamnya harus perusahaan yang tidak menyalahi hukum syariah. Sesuai dengan syariah Islam berarti tidak boleh penipuan, kedzaliman, unsur riba, dan transaksi yang tidak jujur lainnya.

 

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Keberadan pasar modal syariah sangat bermanfaat dalam perekonomian untuk mendorong praktisi usaha umat Islam dalam pasar modal yang sesuai dengan syariah. Perkembangan ekonomi suatu negara juga tidak mungkin lepas dari perkembangan pasar modal. Selain itu, umat Islam memerlukan pasar modal yang aktivitasnya sejalan dengan prinsip syariah.
Pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional. Saham yang diperdagangkan pada pasar modal syariah berasal dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah. Obligasi yang diterbitkan pun harus menggunakan prinsip syariah, seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, istishna’, salam, dan murabahah. Selain saham dan obligasi syariah, yang diperjual belikan pada pasar modal syariah adalah reksa dana syariah yang merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi.
B.     Saran
Dengan adanya makalah ini saya berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Pasar Modal Syariah. Namun saya sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu saya mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu saya dalam pembuatan makalah selanjutnya dengan memberikan saran. Terima kasih atas perhatiannya, kami tunggu saran dari pembaca.




Artikel Terkait

Previous
Next Post »