BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Semakin
berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di
berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui
berbagai cara, salah satunya adlah dengan menginvestasikan harta atau uangnya
melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor
mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset.
Kehidupan yang
semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara
instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi
produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai
pihak yang terkait.
Perkembangan
pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya
perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang
merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat
banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian pasar modal syari’ah ?
2.
Apa fungsi dan karakteristik pasar modal
syari’ah ?
3.
Bagaimana struktur pasar modal di
indonesia ?
4.
Bagaimana instrumen Pasar Modal syari’ah
?
5.
Bagaimana
Proses Penawaran Umum ?
6.
Apa
mekanisme Berinvestasi Di Pasar Modal ?
7.
Apa
risiko berinvestasi di Pasar Modal ?
8.
Jelaskan perbedaan antara Pasar Modal
Syariah dengan Konvensional ?
C. Tujuan
1.
Mengetahui pengertian pasar modal
syari’ah
2.
Mengetahui fungsi dan karakteristik
pasar modal syari’ah
3.
Mengetahui struktur pasar modal di
indonesia
4.
Mengetahui instrumen Pasar Modal
5.
Mengetahui Proses Penawaran Umum
6.
Mengetahui mekanisme Berinvestasi Di Pasar Modal
7.
Mengetahui risiko berinvestasi di Pasar Modal
8.
Mengetahui perbedaan antara Pasar Modal
Syariah dengan Konvensional
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
pasar modal
Pasar
modal menurut undang undang no. 8 tahun 1995 tentang pasar modal pasal 1 ayat
12 adalah kegiatan yang berangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan yang di maksud dengan efek
pada pasal 1 ayat 5 adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga keomersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan
kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif
dari efek.
Pasar
modal di kenal juga dengan nama bursa efek. Bursa efek menurut pasal 1 ayat 4
UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal adalah pihak yang menyelenggarakan
dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
efek dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Menurut
beberapa ahli yang dimaksud dengan pasar modal adalah:
1. Tjipto
darmadji, dkk adalah pasar untuk beberapa instrumen keuangan jangka panjang
yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri.
2. Y.
Sri Susilo, dkk pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk
dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang kongkrit.
Jadi pasar modal secara umum merupakan suatu tempat
bertemunya antara penjual dan pembeli dalam rangka memperoleh modal penjualnya
adalah emiten atau perusahaan yang membutuhkan modal, sedangkan yang menjadi
pembeli adalah investor.
Sedangkan pasar modal syariah secara sederhana
merupakan pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan
transaksi ekonomi yang terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti riba.
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh
mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten dan jenis efek yang
diperdagangkan dudah sesuai dengan prinsip syariah. Efek syariah adalah
sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang pasar modal yang akad,
pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya sudah sesuai dengan prinsip
syariah. Yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah prinsip yang di dasarkan
oleh syariah islam yang penetapannya melalui fatwa DSN MUI.
B. Fungsi
dan karakteristik pasar modal
Pasar
modal memiliki dua fungsi yakni berupa fungsi ekonomi dengan mewujudkan
pertemuan dua kepentingan yakni pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak
yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikann kemungkinan dan
kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi. Pada
fungsi keuangan, pasar modal berperan sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau
sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal
(investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk
pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja, dan lain-lain. Sedangkan
pada fungsi yang kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk
berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, obligasi, reksa
dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapt menempatkan dana yang
dimiliknya sesuai dengan karaktristik keuntungan dan resiko masing-masing
instrumen.
Pasar
modal juga mampu menjadi tolak ukur kemajuan perekonomian suatu negara. Pasar
modal memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan membeerikan kesempatan
bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan
dana langsung dari masyrakat tanpa harus menunggu tersedianya dana dari
operasional perusahaan.
v Ada
beberapa manfaat pasar modal, yaitu:
1. Menyediakan
sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
2. Memberikan
wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
3. Menyediakan leading
indicator bagi tren ekonomi suatu negara.
4. Penyebaran
pemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
5. Penyebaran
kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim usaha yang
sehat.
6. Menciptakan
lapangan kerja/ profesi yang menarik.
7. Memberikan
kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prosfek.
8. Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui
keterbukaan, liquiditas,dan diversifikasi investasi.
9. Membina
iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial.
v Ada
beberapa fungsi pasar modal, yaitu:
1. Memungkinkan
bagi masyarakat berfartisipasi dalam kegaitan bisnis dengan memperoleh bagian
dari keuntungan dan resikonya.
2. Memungkinkan
para pemengang saham menjual sahamnya guna mendapatkan liquiditas.
3. Memungkinkan
perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangan lini produksinya.
4. Memisahkan
operasi kegiatan bisnis dari pluktuasi jangka pendek pada harga saham yang
merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
5. Memuungkinkan
investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaiana
tercermin pada hargga saham.
Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam
membentuk pasar modal syariah, menurut Mokhtar Muhammad Metwally adalah sebagai berikut :
a.
Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
b.
Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat
diperjualbelikan melalui pialang
c.
Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat
diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang
perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada
komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
d.
Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST)
tiap-tiap perusahaan dengan interval
tidak lebih dari 3 bulan sekali
e.
Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari
HST
f.
Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
g.
Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang
terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
h.
Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu
periode perdagangan setelah menentukan HST
i.
Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode
perdagangan, dan dengan harga HST[1].
C. Struktur
pasar modal di indonesia
1. Pengelola
pasar modal
a. Bapepam
LK
Berdasarkan keputusan
Mentri Keuangan RI No KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 desember 2005.Bapepam-LK
merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (bapepam) dan direktorat
jendral lembaga keuangan departemen keuangan. Bapepam-LK berada di bawah
departemen RI yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari hari
kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis dibidang lembaga keuangan. Tujuan bapepa-LK adalah
mewujutka terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien
serta mlindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Teratur: menjamin
bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai
dengan bidangnya masing-masing danmelaksanakannya secara konsisten. Wajar: seluruh
pelaku pasar modal melakukan kegiatannya dengan memerhatikan standar dan etika
yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. Efisien:
kegiatan pasar modal dilakukan
secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah.
b. Bursa
efek
Bursa efek adalah pihak yang
menyelengarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran
jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara
mereka.
Bursa efek didirikan dengan tujuan
menyelenggarakan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. Yang dapat
menjadi pemegang saham bursa efek adalah perusahaan efek yang telah mperoleh
izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek. Bursa efek
yang ada di indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta
(BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang oktober tahun 2007 di marger
menjadi bursa eek indonesia (BEI). Kewajiban dan tanggung jawab bursa efek
antara lain:
c. Lembaga
Kliring Dan Penjaminan
Lembaga kliring dan penjaminan
adalah pihak yang menyelengarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi bursa. Lemabaga kliring dan penjaminan didirikann dengan tujuan
menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang
teratur, wajar, dan efisien. Yang dapat menjadi pemegang saham lembaga kliring
dan penjaminan adalah bursa efek, perusahaan efek, biri administrasi efek,bank
kustodian, atau pihak lain atas persetujuan bapepam.
d. Lembaga
penyimpan dan penyelesaian.
Lembaga penyimapanan
dan penyelesaian di pasar modal indonesia di laksanakan oleh PT KSEI (PT
kustodian sentral efek indonesia) PT kustodian sentral efek indonesia (PT
KSEI) adalah lembaga dalam lingkungan
pasar modal indonesia yang menjalankan fungsi sebagai lembaga penyimapanan dan
penyelesaian (LPP) sesuai ketentuan undang-undang no 8 tahun 1995 tentang pasar
modal (UUPM) fungsi LPP adalah menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan
penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.
e. Penyelenggaraan
perdagangan surat utang negara di luar bursa efek.
Penyelenggaraan perdagangan surat
utang negara di luar bursa efek adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha
dari bapepam untuk menyelenggarakan perdagangan surat utang negara di luar
bursa efek.
2. Para
pelaku pasar modal.
a. Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa di sebut emiten.
Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrumen pasar modal apakah
bersipat kepemilikan atau utang. Jika bersipat kepemilikan, maka diterbitkanlah
saham dan jika yang dipilih adalah instrumen utang, maka yang dipilih adalah
obligasi.
b. Investor.
Pemodal yangg akan membeli atau
menamkan modalnya di perusahan yang melakukan emisi disebut investor. Adapun
tujuan utama para investor dalam pasar
modal antara lain:
1) Memperoleh
deviden, yaitu keuntungan yang diperoleh
investor yang dibayar oleh emiten
2) Kepemilikan
perusahan, semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar penguasaan
atsa suatu perusahaan.
3) Berdagang,
yaitu investor akan menjual kembali pada saat harga tinggi.
c. Perusahaan
pengelola dana (investment company)
Perusahan pengelola
dana merupakan perushaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal
yang berasal dari investor. perusahan pengelola dana mempunyai dua unit, yaitu:
pengelola dana (fund management) dan penyimapan dana (kustodian). Pengelola
dana memutuskan efek nama yang harus diijual danefek nama yang harus dibeli
kemudaian yang melaksanakan penjualan atau pembelian adalah kustodian.
Kustodian juga melakukan penagihan keuntungan kepada emiten.
d. Reksa
dana
Reksa dana adalah wadah yang
digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di
investasikan dalam portofolio efek untuk
manajer investasi.
Reksa dana syariah merupakan
lembaga intermediasi yang membantu surflus unit melakukan penempatan dana untuk
dinvestasikan. Salah satu tujuan dari reksa dana syariah adalah memenuhi kebutuhan kelompok
investor yang ingin memmperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang
bersih dan dapat dipertanggung jawabkan secara agama serta sejalan dengan
prinsif-prinsif syariah.
3. Lembaga
penunjang pasar modal
a. Lembaga
penunjang pasar perdana
v Lembaga
penunjang untuk emisi saham:
1) Penjamin
emisi efek (underwriter), yaitu pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk
melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanfa kewajiban
untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2) Akuntan
publik yang disahkan oleh BPKP, bertugas antara lain melakukan pemeriksaan atas
laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya, memeriksa pembukuan,
apakah sudah sesuai dengan prinsif akuntansi indonesia dan ketentuan bapepam
serta memberi petunjuk pelaksanaan cara cara pembukuan yang baik.
3) Konsultan
hukum, bertugas meneliti aspek aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari
segi hukum (legal opinion) tentang keadaan dan keabsahan untuk emiten.
4) Notaris
bertugas, antara lain:
a) Membuat
berita acara rapat umum pemegang saham (RUPS)
b) Menyusun setiap
keputusan dalam RUPS
c) Meneliti
keabsahan yang berkaitan dengan penyelenggaran RUPS.
d) Membentuk
konsep atas perubahan anggaran dasar.
e) Menyiapkan
naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
5) Agen
penjual yang umumnya adalah perusahaan efek, bertugas antara lain:
a) Melayani
investor yang akan memesan saham
b) Melaksanakan
pengembalian uang pesanan (refund)
kepada investor
c) Menyerahkan
sertifikasi efek kepada pemesan (investor)
6) Perusahan
penilai yang diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian
kembali aktivanya.
v Lembaga
penunjang untuk emisi obligasi:
1. Wali
amanat (trustee) merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang
bersifat utang dan memili tugas antara lain:
a) Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas emiten
b) Melakukan
penilaian terhadap sebagai atau seluruh
harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
c) Memberikan
nasehat yang diperhitungkan oleh emiten.
2. Penanggung
(guarantor)
Yang bertanggung jawab
atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi bersserta imbalanya( bunga
bagi konvensional) dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada
waktunya.
3. Agen
pembayaran (paying agent).
Yang bertugas membayar
imbalanya (bunga bagi konvensional) obligasi yang biasanya dilakukan setiap 2
kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi ajtuh tempo.
b. Lembaga
penunjang pasar sekunder.
Lembaga penunjang pasar sekunder
merupakan jasa jasa dalam melaksanakan transaksi jual beli di bursa. Lembaga
penunjang ini terdiri atas:
1. Perusahan
efek (Securities company) perusahaan pialang
Yang dapat menjalankan
satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai emisi efek, perantara pedagang efek,
manajer investasi, maupun penasehat investasi.
2. Pedagang
efek (dealer), berfungsi untuk menciptakan pasar bagi effek tertentu dan
menjaga keseimbangan harga seerta memelihara liquiditas efek dengan cara
meembeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder, disamping juga mmelakukan
jual beli efek untuk diri sendir.
3. Perantara
pedagang efek yang lebih dikenal dengan istilah broker atau perantara yang
bertugas sebagai perantara antara penjual dan pembeli dalam bursa efek.
4. Biro
administrasi efek, yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara
teratur menyediakan jasa jasa dalam rangka memperlancar administrasinya antara
lain membantu emiten dalamm rangka emisi, dsb.
D. Instrumen
Pasar Modal
1. Saham
syariah
Saham merupakan surat
berharga yang bersifat kepemilikan atas modal pada suatu perusahaan terbatas.
Dengan demikian si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar
saham yang dimiliki dalam suatu perusahaan maka semakin besar kekuasaannya di perusahaan tersebut.
Sedangkan Saham Syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan
suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara
pengelolaannya tidak bertentangan denga prinsip syariah.
Keuntungan yang diperoleh dari saham
dikenal dengan sebutan deviden. Pembagian deviden ditetapkan pada
penutupan laporan keuangan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
ditentukan berapa deviden yang dibagi dan laba ditahan.
2.
Obligasi Syariah (sukuk)
Obligasi atau bonds secara
konvensional adalah merupakan bukti utang dari emiten yang dijamin oleh
penanggung yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta
pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Disini
obloigasi merupakan instrumen utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh
modal.
Sedangkan obligasi syariah
(sukuk) adalah sesuai dengan Fatwa
DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 adalah suatu surat berharga jangka panjang
berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi
syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang
obligasi pada bagi hasil/ margin/ fee,serta membayar kembali dana
obligasi pada saat jatuh tempo.
Ditinjau dari segi jenis akadnya,
obligasi syariah terbagi pada obligasi syariah mudharabah, ijarah,
musyarakah, Murabahah, Salam, Istisnha’. Di samping itu, ada juga obligasi
syariah mudharabah konversi. Sedangkan ditinjau dari institusi yang
menerbitkan obligasi syariah, maka obligasi syariah terbagi dua yaitu, obligasi
korporasi (perusahaan) dan obligasi negara (SBSN).
a. Sukuk
korporasi
Merupakan jenis obligasi syariah
yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memenuhi prinsip syariah. Ada
beberapa pihak yang terlibat dalam sukuk korporasi yaitu;
1) Obligator,
adalah emiten yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk
yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh tempo.
2) Wali
amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan investor
3) Investor, yaitu
pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal
sukuk sesuai partisipasi masing-masing
b. Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN)
Adalah surat berhaarga negara yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan
terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Pihak-pihak yang terlibat dalam SBSN adalah;
1) Obligor,
adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran
imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk
jatuh tempo.
2) Special
Purpose Vehicle (SPV) adalah badan hukum yang
didirikan khusus untuk menerbitkan sukuk
dengan fungsi;
a) Sebagai
penerbit sukuk
b) Menjadi
counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan aset
c) Bertindak
sebagai wali amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan investor.
3) Investor,
adalah pemegang sukuk yang
memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai
partisipasi masing-masing.
3. Reksa
Dana Syariah
Adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan
dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai
pemilik harta (shahih al-mal/rabb al-mal) dengan manager investasi,
begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahih al-mal dengan pengguna investasi.
Disamping investasi
secara mandiri atau secara langsung, Investor juga dapat meminta pihak lain
yang dipercaya dan dipandang lebih memiliki kemampuan untuk mengelola
investasi. Sehingga timbul kebutuhan akan manager investasi yang memahami
investasi secara syariah dan kebutuhan akan reksa dana syariah. Manager
investasi, dengan akad wakalah, akan menjadi wakil dari investor untuk
kepentingandan atas nama investor. Sedangkan reksadana syariah akan bertindak
dalam akad Mudharabah sebagai mudharib yang mengelola dana/harta
milik bersama dari para pemilik harta. Sebagai bukti penyertaan pemilik dana
akan mendapat unit penyertaan dari reksa dana syariah. Tetapi reksa dana
syariah sebenarnya tidak bertindak sebagai mudharib murni karena reksa
dana syariah akan menempatkan kembali dana kedalam kegiatan emiten melalui efek
syariah. Dalam hal ini, reksa dana syariah berperan sebagai mudharib dan
emiten berperan sebagai mudharib, oleh karena itu, hubungan ini disebut
sebagi ikatan Mudharabah bertingkat.
4. Efek
Beragun Aset (EBA) Syariah
Adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi
kolektif EBA syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa
tagihan yang tiimbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di
kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan. Efek
bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan
investasi/arus kas serta keuangan aset keuangan setara yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah.
Ketentuan-
ketentuan melakukan penawaaran umum EBA
syariah, yaitu;
1) Mengikuti
ketentuan umum pengajuan pernyataan pendaftaran, peratuaran [pernyataan
pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bearagun aset (Aset Backed
Securities) serta ketentuan tantang penawaran umum yang terkait lainnya.
2) Mencantumkan
ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) syariah
dan informasi tambahan dalam prospektus hal-hal sebagai berikut;
a) Berapa
aset yang menjadi portofolio EBA Syariah tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah di pasar modal
b) Wakil
manajer investasi yang melaksanakan pengelolaan KIK-EBA Syariah dan
penanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan kustodian pada Bank Kustodian
mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di
pasar modal
c) Kata
“Syariah” pada nama EBA yang diterbitkan
d) Mekanisme
pembersihan portofolio dan dana EBA Syariah dari unsur-unsur yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal
e) Bahwa pengelolaan dana
EBA Syariah dilarang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal
f) Akad
syariah dan skema transaksi syariah yang digunakan dalam penerbitan efek
g) Ringkasan
akad syariah yang dilakukan oleh para pihak-pihak
h) Besarnya
nisbah pembayaran bagi hasil, margin, atau fee,
i)
Rencana jadwal dan tata cara pembagian
dan/atau pembayarannya bagi hasil, margin, atau fee.
5. Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (Right Issue)
Fatwa DSN-MUI Nomor;65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu ( HMETD ) memastikan bahwa kehalalan investasi di
pasar modal tidak hanya berhenti pada instrumen efek yang bernama saham saja,
tetapi juga paa produk derivatifnya. Produk turunan saham (derivatif)
yang dinilai sesuai dengan kriteria DSN adalah produk rights ( HMETD ).
Produk yang bersifat hak dan melekat dengan produk induknya itu menjadi produk
investasi yang sudah memenuhi kriteria DSN. Mekanisme HMETD ini dipandang lebih
menguntungkan dibandingkan harus meminjam ke bank kaarena dana yang diperoleh
lebih murah, tak ada biaya tambahan, provisi, dan masalah administrasibank
lainnya, karena dana dipasok oleh pemegang sahamnya sendiri.
Contoh emiten mengeluarkan saham baru lewat
mekanisme rights issue ( HMETD ) atau disebut juga second offering
untuk mengembangkan usahanya. Setiap pemilik satus saham lama berhak mendapat
dua saham baru dengan exercise price Rp 950,00. Hak untuk membeli saham
baru ini dinamakan rights.
Jika pemegang saham lama tidak mau membeli tambahan
saham baru tadi, dia bisa menjual sebagian atau semua rights yang dia miliki di pasar pada periode
diperdagangkan. Jika memang mau menambah kepemilikannya, maka dia bisa
mendapatkan saham baru pada harga Rp 950,00. Rights sebelum jatuh tempo
bisa diperdagangkan. Dan hasil penjualannya rights tersebut merupakan
keuntungan bagi investor yang memilikinya.
6. Warran
Syariah
Fatwa DSN-MUI Nomor;66/DSN-MUI/III/2008 tentang
Warran Syariah pada tanggal 6 maret 2008 memastikan bahwa kehalalan investasi
di pasar modal tidak hanya berhenti pada instrumen efek yang bernama saham
saja, tetapi juga pada produk derivatifnya. Produk turunan saham (derivatif)
yang dinilai sesuai dengan kriteria DSN adalah juga warran. Berdasarkan fatwa
ppengalihan saham dengan imbalan (warran), seseorang pemegang saham
diperbolehkan untuk mengalihkan kepemilikaan sahamnya kepada orang lain dengan
mendpatkan imbalan.
Mekanisme warran bersifat opsional dimana warran
merupakan hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan
dengan waktu yang telah ditetapkan pula.
Warran sebelum jatuh tempo bisa diperdagangkan, dan hasil penjualannya
warran tersebut merupakan keuntungan bagi investor yang memilikinya.
E. Proses Penawaran Umum ( Go Public/
Initial Public Offering ) di BEI
Penawaran umum adalah kegiatan yang
dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata
cara yang diatur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini
lebih populer disebut sebagai go public.
Go public dapat menjadi strategi
untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat digunakan untuk
melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan
adanya proses penawaraan umum, perusahaan emiten akan mendapatkan banyak
keuntungan. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya penawaran umum adalah
1. Dapat memperoleh dana yang relatif
besar dan diterima sekaligus tanpa melalui termin-termin.
2. Proses untuk melakukan go public relatif mudah sehingga biaya
untuk go public juga menjadi relatif
murah.
3. Perusahaan dituntut untuk lebih terbuka, sehingga hal ini
dapat memacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
4. Memberikan kesempatan pada kalangan
masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi
kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu saja juga menuntut keaktifan masyarakat
untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan aktivitas di pasar modal.
5. Emiten akan lebih dikenal oleh
masyarakat. Go public dapat menjadi
media promosi yang sangat efisien dan efektif. Selain itu, keuntungan ganda
dapat diperoleh oleh perusahaan karena penyertaan karena penyertaan masyarakat
biasanya tidak akan memengaruhi kebijakan manajemen.
v
Penawaran
umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut
1. Periode pasar
perdana, yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi
melalui para agen penjual yang ditunjuk.
2. Penjatahan
saham, yaitu pengalokasian efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek
yang tersedia.
3. Pencatatan efek bursa, yaitu saat
efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
F. Mekanisme Berinvestasi Di Pasar
Modal
Bagi perusahaan yang mencari dasa
segar, pasar modal menyediakan dana segar melalui mekanisme go public
dengan menerbitkan saham dan mendapatkan dana dari penjualan saham. Perusahaan
dapat juga menerbitkan obligasi kepada masyarakat luas dan membayar imbalan
yang lebih rendah daripada imbalan yang harus dibayarkan melalui pinjaman
perbankan.
Penilaian suatu efek sangat dipengaruhi oleh kondisi kinerja
keuangan perusahaan penerbitnya. Dalam melakukan analisis memilih efek ada
beberapa teknik yang dapat dilakukan. Untuk memilih saham dilakukan dua
pendekatan, yaitu pendekatan fundamental dan teknikal. Pendekatan fundamental
merupakan faktor-faktor yang dapat memengaruhi harga saham, antara lain
penjualan, pertumbuhan penjualan, kebijakan dividen, RUPS, manajemen, dan lain
sebagainya. Sedangkan analisis teknikal adalah analisis saham yang dilakukan
dengan memprediksi harga saham di masa depan dengan melihat perkembangan harga
saham dari waktu ke waktu baik dilakukan secara manual maupun lewat bantuan
program komputer. Kedua teknis analisis ini akan memengaruhi investor membeli
atau menjual efek yang mereka miliki.
Bagi para investor, berinvestasi
dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan
keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, investasi di pasar
modal seharusnya tidak berkisar pada prediksi naik turunnya harga saham dalam
jangka pendek. Oleh karenanya berinvestasi di pasar modal syariah harus
dilakukan pada instrumen dari perusahaan yang solid,serta didukung oleh
manajemen yang baik dan perencanaan bisnis yang jitu. Para investor harus
berorientasi jangka panjang dan tidak terpengaruh oleh pasar yang menyebabkan panic
selling (menjual karena panik disebabkan harga saham yang melonjak tajam
atau merosot drastis). Para investor melakukan penjualan saham karena
mengetahui ada sesuatu yang memengaruhi kinerja perusahaan yang menyebabkan
kinerja perusahaan menurun seperti pergantian manajemen yang tidak baik,
produksi yang dikeluarkan gagal, tidak mampu bersaing, dan lain sebagainya.Bagi
para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan 2 cara,
yaitu
1. Transaksi di Pasar Perdana
Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana
haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari kondisi
perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospektus yang memberikan
informasi dari catatan keuangan historis sampai proyeksi laba dan dividen yang
akan dibayarkan untuk tahun berjalan. Umumnya dilihat apakah proyeksi
pertumbuhan perusahaan tersebut melampaui rata-rata pertumbuhan industri
sejenis. Di samping itu, bonafiditas lembaga dan profesi yang menunjang
penerbitan efek juga diperhatikan seperti penjamin emisi (underwriter),
wali amanat, agen penjual, penanggung (guarantor), akuntan publik,
perusahaan penilai (appraisal), konsultan hukum, dan notaris. Bagi para
investor muslim, tentu lebih didorong untuk memilih emiten yang telah terdaftar
dalam listing JII sebagai instrumen keuangan syariah.
2. Transaksi di Pasar Sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat
dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan
kepada perorangan atau badan hukum. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya
menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Perdagangan
efek di bursa efek dilakukan melalui Perantara Perdagangan efek dan pedagang
efek yang merupakan anggota bursa efek.
G. Risiko Berinvestasi Di Pasar Modal
Risiko investasi di pasar modal pada
prinsipnya semata-mata berkaitan dengan kemungkinan terjadinya fluktuasi harga
(price volatility). Risiko-risiko yang mungkin dapat dihadapi investor
tersebut antara lain, sebagai berikut:
1.
Risiko
daya beli (purchasing power risk)
Investor mencari atau memilih jenis
investasi yang memberikan keuntungan yang jumlahnya sekurang-kurangnya sama
dengan investasi yang dilakukan sebelumnya. Di samping itu, investor
mengharapkan memperoleh pendapatan atau capital gain dalam waktu yang
tidak lama. Akan tetapi, apabila investasi tersebut memerlukan waktu 10 tahun
untuk mencapai 60% keuntungan sementara tingkat inflasi selama jangka waktu
tersebut telah naik melebihi 100%, maka investor jelas akan menerima keuntungan
yang daya belinya jauh lebih kecil dibandingkan dengan keuntungan yang dapat
diperoleh semula. Oleh karena itu, risiko daya beli ini berkaitan dengan
kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan
lebih kecil.
2.
Risiko
bisnis (business risk)
Risiko bisnis adalah suatu risiko
menurunnya kemampuan memperoleh laba yang pada gilirannya akan mengurangi pula
kemampuan perusahaan (emiten) membayar imbalan (bunga dalam konvensional) atau
dividen.
3.
Risiko
tingkat bunga (interest rate risk)
Di tengah-tengah sistem keuangan global yang masih
dikelilingi oleh sistem bunga saat ini, naiknya tingkat bunga biasanya akan
menekan harga jenis surat-surat berharga yang berpendapatan tetap termasuk
harga-harga saham. Biasanya, kenaikan tingkat bunga berjalan tidak searah
dengan harga-harga instrumen pasar modal. Risiko naiknya tingkat bunga misalnya
jelas akan menurunkan harga-harga di pasar modal. Oleh karena itu, investor di
pasar modal syariah harus memposisikan dirinya sebagai rekan bagi perusahaan
yang siap berbagi laba dan rugi.
4.
Risiko
pasar (market risk)
Apabila pasar bergairah (buillish)
umumnya hampir semua harga saham di bursa efek mengalami kenaikan. Sebaliknya
apabila pasar lesu (bearish), saham-saham akan ikut pula mengalami
penurunan. Perubahan psikologi pasar dapat menyebabkan harga-harga surat
berharga anjlok terlepas dari adanya perubahan fundamental atas kemampuan
perolehan laba perusahaan.
5.
Risiko
likuiditas (liquidity risk)
Risiko ini berkaitan dengan
kemampuan suatu surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan dengan tanpa
mengalami kerugian yang berarti.
H. Strategi Pengembangan Pasar Modal
Syariah
Dalam rangka mengakomodasi kebutuhan
masyarakat yang memiliki motif investasi yang didasari prinsip syariah dan
dilandasi akan keyakinan potensi berkembangnya pasar modal syariah yang akan
menjadi salah satu pilar penunjang industri pasar modal Indonesia, Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) – Departemen Keuangan
Republik Indonesia (RI) telah menyusun Master Plan Pasar Modal Indonesia (2005-2009).
Di dalamnya terdapat dua strategi utama pengembangan pasar modal berbasis
syariah, yaitu:
1. Penyusunan kerangka hukum yang dapat
memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah dan mendorong
pengembangannya;
2. Mendorong pengembangan serta penciptaan produk-produk pasar
modal berbasis syariah. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Danareksa Investment
Management (DIM) pada tahun 2000 telah meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII)
yang terdiri dari 30 saham yang sesuai dengan prinsip syariah.
Selanjutnya
dua strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam-LK dalam implementasi strategi
yaitu:
a. Mengatur penerapan prinsip syariah.
b. Menyusun standar akuntansi.
c. Melakukan sosialisasi penerapan
prinsip syariah di pasar modal dalam rangka peningkatan pengetahuan dan
pemahaman pelaku pasar.
d. Mengembangkan produk pasar modal
berbasis syariah yang telah ada.
e. Menciptakan produk pasar modal
berbasis syariah yang baru.
f. Melakukan kerja sama pengkajian
pengambangan produk pasar modal berbasis syariah antara regulator, DSN-MUI, dan
pelaku pasar.
I. Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan
Pasar Modal Konvensional
1. Indeks Saham
Garis Pemisah antara indeks Islam dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks Islam dikeluarkan
oleh institusi yang bernaung dala pasar modal konvensional maka perhitungan indeks
tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria
syariah, sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar
dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika
indeks Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah maka indeks
tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal
syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola Instrumen.
2. Dalam pasar modal syariah, instrumen
yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah, reksadana syariah, dan
lain-lain. Sedangkan pada pasar modal konvensional selain saham, obligasi, dan
instrumen turunannya (derivatif) opsi, right,
waran, reksadana dan lain-lain.
3. Mekanisme Transaksi
Pasar modal syariah seharusnya tidak boleh ada transaksi
yang berlandaskan spekulasi. Sedangkan pasar modal konvensional yang meletakkan
spekulasi saham sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan. Meskipun begitu,
dalam kasus-kasus tertentu, seperti insider
trading dan manipulasi pasar dengan membuat laporan keuangan palsu dilarang dalam pasar modal
konvensional.
Dalam berinvestasi Warren Buffet mengatakan “perusahaan
berfundamental baik senantiasa pantas dibeli dan dimiliki sahamnya”, “belilah
bisnisnya, bukan sahamnya”. Maka dari itu, Sofyan Syafri Harahap mengatakan
bahwa Pasar Modal Islami sama dengan pasar modal biasa. Namun dalam pasar ini
surat berharga atau saham yang diperdagangkan harus sesuai dengan syariah Islam
dan perusahaan yang memperdagangkan sahamnya harus perusahaan yang tidak
menyalahi hukum syariah. Sesuai dengan syariah Islam berarti tidak boleh penipuan,
kedzaliman, unsur riba, dan transaksi
yang tidak jujur lainnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Keberadan
pasar modal syariah sangat bermanfaat dalam perekonomian untuk mendorong
praktisi usaha umat Islam dalam pasar modal yang sesuai dengan syariah.
Perkembangan ekonomi suatu negara juga tidak mungkin lepas dari perkembangan
pasar modal. Selain itu, umat Islam memerlukan pasar modal yang aktivitasnya
sejalan dengan prinsip syariah.
Pasar
modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional. Saham yang
diperdagangkan pada pasar modal syariah berasal dari emiten yang memenuhi
kriteria-kriteria syariah. Obligasi yang diterbitkan pun harus menggunakan
prinsip syariah, seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, istishna’, salam, dan
murabahah. Selain saham dan obligasi syariah, yang diperjual belikan
pada pasar modal syariah adalah reksa dana syariah yang merupakan sarana
investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu
produk yang dikelola oleh manajer investasi.
B.
Saran
Dengan
adanya makalah ini saya berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh
informasi mengenai Pasar Modal Syariah. Namun saya sadar bahwa dalam makalah
ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu saya mengharapkan
bantuan pembaca untuk membantu saya dalam pembuatan makalah selanjutnya dengan
memberikan saran. Terima kasih atas perhatiannya, kami tunggu saran dari
pembaca.
EmoticonEmoticon